Laporan tim hukum Supri-Suri ke Bawaslu tersebut terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim dan paslon Nanda- Anton secara TSM dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
"Tadi sore, kami dari tim hukum paslon nomor urut 01, secara resmi telah mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU atau Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Ketua tim hukum Supri-Suri, Yopi Hendro, melalui pesan WhatsApp kepada
RMOLLampung, Sabtu 24 Mei 2025.
Dia menjelaskan, dalam laporan yang diterima oleh Bawaslu Lampung dengan nomor PL/01/TSM-PB/08.00/V/2025 disampaikan soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim dan Paslon nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, pada PSU Pilkada Pesawaran.
"Kami juga melihat adanya dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah, seperti Bupati, ASN, Kepala Desa, dan juga ketua RT, dan kami berharap Bawaslu Provinsi Lampung bekerja secara profesional terkait laporan kami ini," tuturnya.
Ia menambahkan, selain alat bukti yang telah dilampirkan dalam laporan dari tim hukum paslon nomor urut 01 juga akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan terkait laporan dugaan pelanggaran TSM dilakukan paslon nomor urut 02 pada PSU Pesawaran.
"Kami juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang nanti yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan demi transparansi persidangan kami minta kejaksaan dan KPK memantau jalannya persidangan ini. Kami optimis paslon Nanda-Anton didiskualifikasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: