Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengatakan parlemen bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja yang dilakukan TNI, terlebih adanya aturan baru ini.
“Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Syamsu Rizal menilai langkah Panglima TNI mengeluarkan surat perintah kepada prajuritnya untuk ikut mengamankan seluruh kejaksaan di Indonesia tidak melanggar aturan.
“Sebab, tentara hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan.
BERITA TERKAIT: