Komisi I DPR:

Sesuai UU, Prajurit TNI Tak Dilarang Kawal Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 15 Mei 2025, 14:12 WIB
Sesuai UU, Prajurit TNI Tak Dilarang Kawal Kejaksaan
Prajurit TNI/RMOL
rmol news logo Penempatan prajurit TNI untuk menjaga Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia adalah sah, lantaran dalam Undang-undang TNI memiliki tugas boleh membantu pemerintahan.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 Tahun 2025, tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor Kejaksaan atau kantor pemerintahan. 

Sebaliknya, dalam Pasal 7 UU TNI disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu pemerintahan di daerah, dan  kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Wakil Walikota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan Kejaksaan, baik Kejagng, Kejati dan Kejari.

Menurutnya, TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan.

“Penanganan perkara tetap dilakukan Kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Syamsu Rizal.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA