"Kami mendesak Kemenag segera mengambil langkah tegas menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," tegas Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, Minggu, 4 Mei 2025.
Ia mengatakan, praktik pemberangkatan calon jemaah haji selain visa haji resmi tidak hanya melanggar Permenag 13/2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," katanya.
Selain menindak, Kemenag juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji di seluruh Indonesia guna mengantisipasi terjadinya penipuan.
"Juga menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," tutupnya.
Baru-baru ini, Polres Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan 71 calon jemaah haji yang menggunakan visa kunjungan, visa kerja, hingga visa amil demi menunaikan ibadah Haji.
Sementara Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru pada ibadah haji 2025. Salah satunya melarang jemaah masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
BERITA TERKAIT: