DPR Tunggu Langkah Tegas Kemenag Tindak Travel Haji Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 04 Mei 2025, 21:36 WIB
DPR Tunggu Langkah Tegas Kemenag Tindak Travel Haji Nakal
Pelaksanaan ibadah haji saat masa pandemi Covid-19/ist
rmol news logo Komisi VIII DPR menanti langkah tegas Kementerian Agama menindak travel perjalanan haji nakal yang tidak taat aturan.

"Kami mendesak Kemenag segera mengambil langkah tegas menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," tegas Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, Minggu, 4 Mei 2025.

Ia mengatakan, praktik pemberangkatan calon jemaah haji selain visa haji resmi tidak hanya melanggar Permenag 13/2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.

"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," katanya.

Selain menindak, Kemenag juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji di seluruh Indonesia guna mengantisipasi terjadinya penipuan.

"Juga menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," tutupnya.

Baru-baru ini, Polres Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan 71 calon jemaah haji yang menggunakan visa kunjungan, visa kerja, hingga visa amil demi menunaikan ibadah Haji.

Sementara Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru pada ibadah haji 2025. Salah satunya melarang jemaah masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA