Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.
"Revisi UU Pemilu belum diputuskan di DPR, kapan dan di mana," ujar Rifqi.
Dia menjelaskan, Komisi II telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR untuk membahas soal dorongan revisi UU Pemilu dan Pilkada dipercepat.
Namun, politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, jawaban dari pimpinan DPR atas pertemuan yang dilakukannya itu belum memberikan sinyal persetujuan untuk dipercepat.
"Saya menghadap pimpinan DPR dan mengatakan ini belum saatnya, pemilunya masih lama," urainya.
Oleh karena respon pimpinan seperti itu, maka Rifqi mengklaim bahwa pihaknya akan mengikuti sikap pimpinan DPR.
"Jadi kalau sekarang ada pertanyaan (soal) itu, jawabannya adalah saya ikut perintah dan arahan pimpinan (DPR)," demikian Rifqi menambahkan.
BERITA TERKAIT: