Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.
"Realitas ke depan, tantangannya adalah impitan (jadwal) yang sangat dekat," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu.
Dia menjelaskan, kini pemangku pembuat undang-undang tengah mempersiapkan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu berharap, pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada jadi kesempatan untuk memperbaiki persoalan yang dirasakan KPU.
"Kalau kemudian UU-nya lebih cepat, maka kita bisa rumuskan beberapa yang perlu," tuturnya.
Terlebih, Afif mendapati sejumlah pihak menyuarakan adanya perubahan mekanisme kerja jajaran KPU daerah, yang diusulkan untuk bersifat ad hoc.
Kendati begitu, Afif memastikan KPU tetap siap apapun aturan yang berlaku setelah revisi UU Pemilu dan Pilkada dituntaskan, yang diberlakukan untuk pesta demokrasi 2029.
"Ke depan soal impitan ini kalau bisa ada jeda waktu. Kalau kemarin berimpitan banget, jadi kalau bisa ada jedanya. Tapi itu tergantung aturannya, kami kan pelaksana saja," pungkas Afif.
BERITA TERKAIT: