Dalam rapat tersebut, Baleg melibatkan sejumlah stakeholder terkait yakni PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina, PT PLN, dan Perum Bulog.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan, menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas legislasi sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam rangka penyusunan RUU tentang statistik ini tentu untuk memenuhi meaningful partisipasi publik,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 24 April 2025.
Politikus Partai Gerindra ini juga menepis anggapan bahwa DPR kurang melibatkan publik dalam proses legislasi. Menurutnya, keterlibatan stakeholder seperti BUMN dan masyarakat umum menjadi bagian penting dari proses penyusunan setiap undang-undang.
“Ini diketahui saat ini sedang begitu trennya bahwa adanya kekurangan transparansi adanya kekurangan partisipasi publik, tidak melibatkan partisipasi publik yang dilakukan oleh badan legislasi yang ada di DPR ini adalah satu informasi yang merupakan informasi keliru,” tegasnya.
Dengan menggandeng berbagai pihak, lanjut Bob Hasan, Baleg berharap RUU Statistik yang baru dapat menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kualitas data statistik nasional secara lebih komprehensif dan akuntabel.
“Maka kita terus-menerus setiap undang-undang itu selalu mengedepankan menampung pendapat-pendapat publik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: