DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Surat Partai untuk Berhentikan Anggota yang Terjerat Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 April 2025, 05:22 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Surat Partai untuk Berhentikan Anggota yang Terjerat Korupsi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi/Istimewa
RMOL.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerah itu akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Di mana mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis, 17 April 2025 lalu, atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

"Soal keanggotaan masih, kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan," kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, dikutip RMOLJabar, Selasa, 22 April 2025.

Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDIP tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDIP terkait usulan pemberhentian dimaksud. 

"Belum ada, surat (DPP) ke DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan, putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari," ucapnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA