Hal itu dipastikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong berkaitan dengan draf RUU ASN yang kini sudah masuk ke Baleg DPR.
"Kami bukan ingin mengurangi kewenangan bupati, contoh kecil soal Pilkada. Bupati kan bisa menggerakkan kepala-kepala dinas, bisa mengintervensi kepala-kepala bidang di bawah (ini yang akan diatur)," ujar Bahtra kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.
Politisi Partai Gerindra itu juga membantah isu RUU ASN memberikan ruang intervensi penentuan pejabat eselon daerah yang dimutasi ke pemerintah pusat.
"Enggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus kan bisa dilakukan
rolling," urainya.
Oleh karena itu, Bahtra menegaskan materi RUU ASN yang disusun Komisi II DPR memuat berbagai perbaikan penting dalam demokrasi Indonesia.
"Dengan merit sistem ini, maka bupati tidak bisa lagi mengintervensi untuk kepentingan politik pribadi, karena ASN ini kan tugasnya kan abdi negara. Dia harus mengabdi dan tegak lurus kepada kepentingan negara, enggak boleh tegak lurus kepada kepentingan individu-individu tertentu," tutup Bahtra.
BERITA TERKAIT: