Komisi II DPR RI pun telah menyiapkan isi draf revisi UU ASN yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas inisiasi Komisi II.
Untuk saat ini, kata Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, Komisi II tengah meminta bantuan badan keahlian untuk mendalami kembali perubahan Undang-undang ASN tersebut dengan menemui sejumlah akademisi dan praktisi untuk mendengarkan pendapat mereka.
“Saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kita minta badan keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan Undang-undang ASN kembali,” kata Zulfikar di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Ia menerangkan, hanya ada satu poin di dalam draf RUU ASN yang diubah. Yaitu soal kewenangan presiden mengganti eselon-eselon.
Dijelaskan Zulfikar, kewenangan presiden mencopot eselon sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.
“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: