Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin, 14 April 2025.
“Sudah lewat pleno kemarin. Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh dan telah dibahas dalam rapat pleno,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni AH dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 15 April 2025.
Selain Salmawati, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10. Tarmizi mengundurkan diri untuk maju sebagai calon bupati Aceh Barat.
Sementara itu, M. Yusuf atau yang lebih dikenal sebagai Pang Ucok ditetapkan menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6, yang kini telah terpilih sebagai bupati Aceh Timur.
Agusni menjelaskan, dasar hukum penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 5, yang mengatur mekanisme penggantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak berikutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan nama-nama yang telah ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Pemerintah provinsi hanya mengecek kelengkapan data, setelah itu diteruskan ke Kemendagri. Proses penerbitan SK ada di Kemendagri. Setelah SK terbit, barulah pelantikan dilakukan oleh gubernur,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: