Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Perlu Libatkan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 15 April 2025, 19:12 WIB
Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Perlu Libatkan Parpol
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan keterlibatan semua pihak, tak terkecuali partai politik. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, partai politik perlu dilibatkan dalam pembahasan mengingat RUU ini sudah menjadi wacana lama namun terhambat oleh dinamika politik. 

RUU ini juga penting dibahas sebagai tindak lanjut semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi koruptor.

"Ini perlu komunikasi sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, dalam hal ini partai politik. Pemerintah akan melakukan (komunikasi) itu," kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Supratman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat.

"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA