Gubernur dan Wagub Banten Sepakat Harus Ada Integrasi dalam Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 13 April 2025, 00:59 WIB
Gubernur dan Wagub Banten Sepakat Harus Ada Integrasi dalam Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan
Tangkapan layar Wagub Banten Dimyati Natakusumah saat mengunjungi kantor Samsat Pandeglang/Repro
rmol news logo Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dibuat kaget saat meninjau program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Samsat Pandeglang.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi @dimyati.natakusumah, Kamis 10 April 2025, ia menjelaskan bahwa cabut berkas balik nama kendaraan seharusnya bukan urusan pemilik, melainkan petugas Samsat.

Hal ini dikatakan Dimyati ketika ada seorang warga bernama Yusuf harus bolak balik untuk mencabut berkas saat mengurus balik nama kendaraan miliknya dari Serang ke Pandeglang. Padahal ia sudah masuk warga lanjut usia.

"Ini kan (berkas kendaraan lama) ada di Serang, padahal dia sudah orang Pandeglang. Masa orang suruh bolak-balik lagi ke Serang lagi untuk cabut berkas balik nama pindahkan ke sini. Dia-nya jangan sampai ke sana, dia jangan cabut berkas dari sana. Kita yang mestinya menguruskan untuk pencabutan berkas," tegas Dimyati.

"Tolong ditekankan ini ya, ke Samsat, Kanit, dan ini berlaku di semua Samsat," sambung Dimyati.

Menyikapi hal ini, Gubernur Banten Andra Soni juga menyebut pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polda Banten dalam waktu dekat.

"Soal pencabutan berkas ya? Ya pencabutan berkas memang sistemnya masih seperti itu, karena kan sistemnya masih menyangkut beberapa instansi. Ke depan kita harus koordinasi dengan masing-masing instansi. Bagaimana caranya terkhusus pencabutan berkas sesama wilayah Polda Banten," kata Andra Soni saat dihubungi RMOL, Sabtu, 12 April 2025.

Senada dengan Dimyati, Andra Soni pun mengakui bahwa sesama instansi di wilayah Polda Banten harusnya terintegrasi, hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan.

Di sisi lain, Andra Soni juga mengakui bahwa wilayah hukum Banten terbagi menjadi dua Polda, yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya untuk kawasan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Kan kita wilayah hukumnya dua, ada Polda Banten ada Polda Metro Jaya ya, jadi kalau sesama Polda Banten mestinya kan bisa lebih efektif karena wilayah hukumnya satu. Nanti akan kita koordinasikan karena ini menyangkut keamanan daripada kendaraan registrasi dan identifikasi kendaraan," tandas Andra Soni.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA