IDI Harus Tegas Terapkan Kode Etik Profesi Dokter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 April 2025, 02:11 WIB
IDI Harus Tegas Terapkan Kode Etik Profesi Dokter
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina/Ist
rmol news logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter diminta untuk tegas dalam melakukan mekanisme pengawasan terhadap dokter-dokter.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menanggapi kasus pemerkosaan keluarga pasien RSUP Hasan Sadikin, Bandung, oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31). 

Pelaku merupakan dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Menurut Arzeti, IDI juga harus dapat menyediakan tempat untuk pasien dan keluarga pasien di rumah sakit yang aman dan nyaman agar tindak kekerasan seksual tidak terulang lagi.

“Termasuk menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual,” kata Arzeti kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Arzeti menilai, kasus kekerasan seksual yang terjadi di RSUP Hasan Sadikin harus menjadi momentum bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk menerbitkan regulasi baru atau revisi kebijakan terkait pengawasan PPDS. 

“Kami mendorong adanya audit mendalam terhadap semua rumah sakit pendidikan. Kemenkes juga perlu membentuk tim inspeksi mendadak yang menyelidiki praktik-praktik rawan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit pendidikan," kata politikus PKB ini.

Kasus ini, kata Arzeti, juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam menyeleksi calon dokter yang masuk ke fakultas kedokteran, terutama terkait unsur psikologi.

"Jangan lagi terjadi seperti itu. IDI harus bisa berperan lebih, dan Kemenkes serta Kementerian Pendidikan, bersatu padu semuanya harus bisa menindak tegas. 

Arzeti menambahkan, rumah sakit, keamanan, pihak medis, tenaga kesehatan, semuanya harus bersama memastikan program pendidikan kedokteran berjalan dengan baik.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. 

Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RS Hasan Sadikin, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai tujuh gedung MCHC RS Hasan Sadikin masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.

Pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya yang sedang kritis. Namun Priguna malah membius korban lalu memerkosanya. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA