Minta Pendampingan KPK, Pramono: Mudah-mudahan Jakarta Lebih Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Maret 2025, 15:57 WIB
Minta Pendampingan KPK, Pramono: Mudah-mudahan Jakarta Lebih Baik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kedua dari kanan)/RMOL
rmol news logo Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung minta pendampingan dan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung Pramono usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

"Pemerintah DKI dalam kepemimpinan saya, saya ingin segala sesuatunya dilakukan pendampingan, pengawasan, secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, kemudian hal yang berkaitan dengan barang milik daerah, dan yang terakhir adalah area monitoring center for prevention untuk pencegahan," kata Pramono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 24 Maret 2025.

Pramono berharap agar Pemprov DKI yang ia pimpin dalam persoalan korupsi ada perbaikan yang signifikan.

"Untuk itu kami akan membuka diri, bahkan beberapa yang pengawasannya dulu mungkin agak kurang terbuka nanti akan kami buat terbuka, termasuk terutama yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah," tutur Pramono.

"Dengan demikian, apa yang kami lakukan hari ini mudah-mudahan akan memperbaiki sistem pemerintahan di Jakarta, clean and good government-nya lebih baik dan juga lebih terukur," sambung Pramono.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa mengatakan, pimpinan KPK menyambut baik keinginan Pramono.

"Dan juga tadi harapan ke depan dari pimpinan KPK, sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta akan tetap terus berjalan," kata Cahya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA