Demikian disampaikan Pakar keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja lewat keterangan resminya, Minggu 23 Maret 2025.
"RUU TNI sekarang sudah jadi UU, gimana mau mengubahnya?" kata Ardi.
Menurutnya, saat ini perhatian publik harus tertuju pada dua rancangan undang-undang krusial lainnya yaitu RUU Polri dan RUU KKS.
Ardi menegaskan, partisipasi aktif masyarakat, termasuk akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan publik dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
"Jangan habis energi di UU TNI sementara masih ada RUU lainnya yang juga menguasai hajat hidup orang banyak yang perlu pengawalan dari masyarakat," kata Ardi.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan proses legislasi kedua RUU ini dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab tantangan keamanan dan ketertiban di era digital tanpa mengorbankan kebebasan dan hak-hak fundamental warga negara.
BERITA TERKAIT: