"Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," ujar Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.
UU Kejaksaan sebelumnya disahkan pemerintah pada 2021. Saat ini, undang-undang tersebut direvisi lagi dalam Prolegnas 2025.
Menurut Awan, dalam UU Kejaksaan pengesahan tahun 2021 yang merupakan hasil revisi UU Kejaksaan tahun 2004, secara terminologi sudah ada perbedaan di antara dua naskah itu.
Awan menilai definisi dalam UU Kejaksaan tahun 2004 telah baik, tetapi pada UU 11/2021, Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif), yang sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan.
Kesalahan pada terminologi itu, kata Awan, kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif; sementara Kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif. Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif.
"Jadi, sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," ujar Awan.
Selain itu, ditambah adanya kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam UU saat ini sudah ada Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menegaskan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung”,
"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," terangnya.
Ada pula Pasal 30a UU 11/2021, yang berbunyi, Jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana. Di mana kata Awan, di dalam RUU Kejaksaan akan membentuk Badan Pemulihan Aset.
Selanjutnya soal kewenangan intelijen bagi Jaksa. Awan mengatakan salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal seharusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.
"Akan berbahaya bila intel Kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal, padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: