Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI segera mengundurkan diri (pensiun dini),” tegasnya saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Isnur menyoroti sejumlah pejabat TNI aktif yang menjabat di posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, hingga Mayor Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Menurutnya, langkah tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU TNI.
“Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, di antaranya Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain-lain,” sesalnya.
Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut agar seluruh kerja sama antara TNI dan lembaga sipil yang didasarkan pada MoU, yang memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil dengan alasan operasi militer selain perang, untuk segera ditinjau ulang.
Pasalnya, menurut Isnur, hal tersebut bertentangan dengan UU TNI yang mengatur pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, bukan melalui MoU, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.
“Pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: