Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 Maret 2025, 15:23 WIB
Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis
Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting (tangkapan layar/RMOL)
rmol news logo Prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini. Hal ini sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004.
Selamat Berpuasa

Meski begitu, ada juga Kementerian/Lembaga yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif. Aturan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, saat menjadi narasumber di Talkshow ILC yang tayang di kanal YouTube, menyoroti usulan penambahan K/L dari 10 menjadi 15 yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.

Menurutnya, penyesuaian ini masuk akal untuk lembaga seperti BNPB, BNPT, dan Bakamla, yang lahir setelah Undang-Undang TNI disahkan. 

Namun, ia mengingatkan bahwa pengisian posisi di institusi lain, seperti Kejaksaan, harus dibatasi dengan ketat agar tidak meluas tanpa kendali.

"Kenapa kemudian ada masuk kejaksaan? Tentu saja di dalam 10 kategori itu juga ada MA (Mahkamah Agung). MA yang dimaksud adalah kamar militer, karena itu untuk jaksa mestinya memang betul adalah jaksa Agung pidana militer, dikunci di situ. Jangan sampai kemudian di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, jadi bablas," jelas Selamat dikutip Jumat 14 Maret 2025.

Ginting juga menekankan bahwa kontrol sipil terhadap militer harus bersifat objektif, bukan pragmatis seperti yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.

"Nah jadi militer itu juga harus dikontrol. Kenapa saya bilang menjadi pragmatis? Karena itu tadi, kalau menguntungkan ya jalan, kalau tidak menguntungkan enggak," kritiknya.

Ia mengingatkan bahwa di banyak negara, kehadiran militer dalam lembaga sipil adalah hal yang lumrah, tetapi selalu diimbangi dengan pengawasan ketat. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak bersikap pasif dan turut mengawasi agar peran militer di jabatan sipil tetap berada dalam koridor yang sesuai.

Adapun 15 K/L yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Selanjutnya Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA