Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IV DPR Dukung Langkah Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 14 Maret 2025, 09:23 WIB
Komisi IV DPR Dukung Langkah Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak
Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar Abdul Kadir/Net
rmol news logo Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar Abdul Kadir, mendukung penuh langkah Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk menertibkan area-area wisata di sekitar wilayah Puncak, Jawa Barat, yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Selamat Berpuasa

Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk perbaikan dan penataan termasuk mengembalikan fungsi awal dari penginapan atau area wisata menjadi kawasan perkebunan kembali.

“Tidak ada kata terlambat untuk perbaikan dan penataan termasuk mengembalikan fungsi awal dari penginapan atau area wisata menjadi kawasan perkebunan kembali,” jelas Ajbar, dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025. 

Lebih dari itu, Ajbar menegaskan, langkah yang dilakukan Menko Pangan untuk menertibkan area-area wisata di sekitar wilayah Puncak, Jawa Barat, merupakan tindakan tepat dan berani. Zulhas menurutnya berani mengambil resiko demi perbaikan lingkungan dan keberlanjutan pangan bagi rakyatnya.

“Menurut saya langkah yang dilakukan mengko Pangan Zulkifli Hasan adalah langkah tepat dan berani. Kita memerlukan menteri dan berani mengambil resiko demi perbaikan lingkungan dan keberlanjutan pangan bagi rakyatnya,” ujarnya. 

Tindakan menertibkan area-area wisata di sekitar wilayah Puncak, Jawa Barat dapat mendorong kembali keberlanjutan ketersediaan pangan dan menciptakan perbaikan lingkungan yang berdampak  terhadap banjir di Jakarta saat ini. 

“Perlahan tetapi insya Allah akan mengurangi kalau hulunya dikembalikan pada fungsi semula,” tandas Politikus PAN asal Sulbar ini. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA