Pertemuan itu terkait maraknya penyimpangan dana desa. Parahnya lagi, penyimpangan itu diduga digunakan untuk judi online (judol).
"Tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," kata Yandri.
Oleh karena itu, Yandri meminta Kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
"Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," jelasnya.
Di sisi lain, Yandri mengatakan pada pertemuan ini dirinya meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa.
Apalagi, ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung bernama Jaga Desa yang berfungsi untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun, dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," beber politikus PAN tersebut.
Menyikapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan siap melakukan pengawasan.
"Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran, dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," kata Burhanuddin.
BERITA TERKAIT: