Hal itu disampaikan Prof Nur Hidayah ketika rapat kerja bersama Komisi VIII DPR membahas tentang pengelolaan investasi uang haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.
“Peningkatan kewenangan BPKH agar setara dengan Kementerian Agama adalah mana penempatan pemasukan dan pengeluaran keuangan haji, mekanisme pelaporan, serta penyelenggaraan ibadah haji seperti suplai kebutuhan catering dan logistik lainnya,” kata Prof Nur Hidayah dalam rapat.
Selain tu, ia juga memberikan rekomendasi agar fungsi BPKH diperkuat dalam pengelola dan penyelenggaraan ibadah haji Jemaah Indonesia.
“Kemudian penguatan fungsi koordinasi administrasi dan hubungan antar negara,” ucapnya.
Prof Nur Hidayah juga menyarankan agar dalam pengelolaan nilai manfaat haji dalam berinvestasi bisa menggunakan banyak mata uang asing.
“Kemudian penggunaan multi currency seperti US Dollar dan Riyal Arab Saudi untuk mengurangi risiko nilai tukar dalam proses bisnis dan investasi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: