Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nelayan Harus Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 07 Maret 2025, 02:38 WIB
Nelayan Harus Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kamla
Ilustrasi/Ist
rmol news logo RUU Keamanan Laut (Kamla) kembali mencuat usai Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan perlunya regulasi yang mengatur penyelesaian tumpang tindih kewenangan di laut.  
Selamat Berpuasa

Komisi I DPR pun mulai kasak-kusuk menyikapi ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kamla. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), Hendra Wiguna berharap dalam penyusunan RUU ini ada pelibatan nelayan kecil dan tradisional.

“Kehidupan kita semua bergantung kepada seberapa baik dan benar kita menjaga laut, terutama kaitannya dengan laut sebagai sumber pangan dan kedaulatan bangsa. Kita yakini bahwa laut adalah jalan kesejahteraan bersama, terutama bagi nelayan kecil dan tradisional. Oleh karena itu, ihwal RUU Keamanan Laut atau kebijakan lainnya yang berkenaan dengan laut dalam penyusunannya penting melibatkan nelayan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis malam, 6 Februari 2025.

Lanjut dia, RUU Kamla penting bagi Indonesia yang memiliki luas perairan mencapai 6,4 juta km persegi. 

Namun sangat penting juga menempatkan kesejahteraan nelayan sebagai asasnya. Pasalnya, saat ini nelayan berada dalam ancaman yang serius ketika berusaha di laut.

“Teranyar kami menerima laporan adanya pencemaran di Laut Bintan akibat minyak yang diduga berasal dari bunker (tanker) atau ring pengeboran minyak negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia. Lainnya, masih tentang persoalan di wilayah perbatasan, nelayan asal Kabupaten Karimun ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga memasuki wilayah perairan malaysia,” beber Hendra

Ia berharap persoalan yang acap kali terjadi tersebut bisa terjawab dengan adanya RUU Kamla. 

“Adapun soal penangkapan nelayan oleh pemerintah negara tetangga akan sangat berdampak terhadap kelangsungan hidup keluarga nelayan. Terutama bagi nelayan kecil, yang mana kegiatan usaha penangkapan ikan tersebut merupakan pendapatan harian,” ungkapnya. 

“Sehingga kalau nelayan kecil tersebut ditangkap, maka selama itu pula pemenuhan hidup harian keluarga nelayan terdampak karena tidak adanya sumber pendapatan,” tegas Hendra

KPPMPI menilai Indonesia memang memiliki banyak masalah terkait dengan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Akan tetapi Indonesia diuntungkan dengan memiliki nelayan-nelayan yang tangguh. 

“Harapan lainnya dari adanya tata kebijakan di sektor kelautan perikanan ini, adanya penyederharnaan tentang urusan keadminstrasian nelayan,” pungkas Hendra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA