"Efisiensi anggaran yang sejak awal gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto kini bisa dirasakan langsung oleh petani," kata Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Abdul Kadir Karding, Rabu, 22 Oktober 2025.
Penurunan harga pupuk ini menjadi langkah nyata pemerintah terhadap kesejahteraan petani untuk bisa meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
"Pasti seluruh petani akan senang dengan keputusan ini. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah mau mendengar dan mencari solusi dari jeritan para petani selama ini," jelas Karding.
Penurunan harga pupuk bersubsidi sebelumnya diumumkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Rinciannya, pupuk urea kini dihargai Rp1.800/kg, pupuk NPK Phonska Rp1.840/kg, pupuk NPK untuk kakao Rp2.640/kg, pupuk organik Rp640/kg, dan pupuk ZA khusus tebu Rp1.360/kg.
Pemangkasan HET pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025. Amran memastikan pemangkasan harga pupuk subsidi tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
BERITA TERKAIT: