Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wajibkan ASN Jabar Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Cari Sensasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 02 Maret 2025, 02:19 WIB
Wajibkan ASN Jabar Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Cari Sensasi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/RMOLJabar
RMOL.  Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam masuk kantor lebih awal bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melakukan presensi di kantor pada pukul 06.30 WIB.
Selamat Berpuasa

Aturan ini berlaku di seluruh kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), perangkat daerah, serta unit-unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, masuk lebih pagi dapat membantu pegawai disiplin dalam waktu kerja dan menjaga kesehatan setelah makan sahur.

"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur kemudian salat subuh, rata-rata terus tidur, nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh," papar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, yang dikutip RMOLJabar, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dedi menjelaskan, tidur setelah sahur berisiko menyebabkan keterlambatan kerja dan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul," tegasnya.

Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi, tubuh akan terasa lebih bugar sehingga bisa bekerja dengan kondisi lebih segar. Selain itu, masuk kantor lebih pagi juga dapat menghindarkan pegawai dari kemacetan, terutama di kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.

Kebijakan jam kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Aturan ini mencakup ketentuan sebagai berikut:

Senin-Kamis: Masuk pukul 06.30-14.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Jumat: Masuk pukul 06.30-14.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Dedi juga memberikan toleransi istirahat siang selama 30 menit setelah salat Dzuhur bagi pegawai yang ingin beristirahat sejenak.

"Untuk jam istirahat kalau hari biasanya tengah hari enggak tidur, nah di bulan puasa ini tengah hari suka tidur, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat Dzuhur," kata Dedi.

Sementara itu, jam pulang kerja yang ditetapkan pukul 14.00 WIB bertujuan memberikan waktu bagi pegawai untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga.

"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," candanya.

Dedi berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA