Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono memandang, perubahan kebijakan dari yang semula melalui mekanisme lelang kini terdapat skema tambahan yakni skema prioritas.
Menurutnya, skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun koperasi dan termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang (Minerba akan bikin) ekonomi bakal bagus,” kata Kristian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.
Kata Kristian, upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM mengelola tambang harus dipilah dan dipilih secara spesifik mengenai kelayakannya, karena tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM. Ya pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu nggak bisa. Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya UMKM yang punya kompetensi," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Kristian, cara pemerintah memastikan UMKM dan koperasi yang layak diberi izin konsesi adalah dengan diberikan pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
"Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini (kasih izin tambang ke UMKM dan koperasi), kemudian di lapangannya tidak tidak diimplementasikan juga susah," katanya.
"Jadi harus jelas sisi perencanaan program dengan kapasitas di lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di lapangan yang menentukan ini akan bisa berhasil atau enggak," demikian Kristian menambahkan.
BERITA TERKAIT: