Rapat panja revisi UU tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU PIHU Singgih Januratmoko didampingi Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, dan dihadiri Dirjen PHU Hilman Latief.
Dirjen PHU Hilman Latief mengusulkan perlu adanya pemisahan dana dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk operasional haji yang diatur dalam RUU PIHU.
Pasalnya, ia menilai selama ini pendanaan dari APBN sering tidak fleksibel dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lantaran selama ini banyak kendala yang dialami pihaknya, dalam penyelenggaraan dan penyusunan anggaran ibadah haji.
Selain itu, kendala yang sering dihadapi Ditjen PHU yakni terkait dengan anggaran untuk program khusus penyelenggaraan haji yang tidak bertambah.
"Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Hilman Latief dalam rapat kerja tersebut.
Belum adanya pemisahan yang jelas antara komponen BPIH yang bersumber dari APBN, BIPIH, nilai manfaat, dan sumber lain yang sah, serta efisiensi menjadi kendala yang cukup signifikan bagi Ditjen PHU.
Menurut dia, adanya kebijakan baru dari pemerintah Saudi menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji.
Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.
"Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,” demikian Hilman Latief.
BERITA TERKAIT: