Begitu dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menanggapi kejadian meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta miras di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Menurut Adit, instrumen hukum berupa Perda 1/2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.
"Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor," kata Adit dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Februari 2025.
Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan minol ilegal.
"Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga," tuturnya.
Adit juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Jika memungkinkan, kata dia, nantinya di dalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minol ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.
“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: