Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Minerba Disahkan, Ketua Fraksi PAN: Demi Pemerataan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 18 Februari 2025, 16:06 WIB
Revisi UU Minerba Disahkan, Ketua Fraksi PAN: Demi Pemerataan Ekonomi
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan/Ist
rmol news logo Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang.

Begitu dikatakan Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan. Kata dia, selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. 

"Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita," ujar Putri dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Februari 2025.

Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, kata Putri, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. 

Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang. 

"Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang," tuturnya.

Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. 

Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat. 

Masih kata Putri, tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Putri menekankan, revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat. 

"Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA