Dalam kesaksian di sidang pembuktian lanjutan sengketa Pilbup 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Februari 2025, Radian dengan tegas dan meyakinkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) telah menyimpang dan cacat hukum.
“Pertama semestinya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Barito Utara” ucap Radian dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Radian, penolakan menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomer 2734 tertanggal 26 November 2024, tidak dibenarkan menjadi dasar untuk tidak melakukan PSU.
“Jika dilihat dari hal tersebut maka tidak dibenarkan, KPU Kabupaten barito secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 Desa Melawaken, adalah karena memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
“Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya.
Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat.
“Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain,” ungkap Radian.
Sementara itu, pakar hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai analisis saksi ahli yang dihadirkan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sangat cermat dan brilian.
“Saksi ahli sangat cermat dan brilian, beliau mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Sungguh aneh jika surat edaran digunakan untuk landasan, padahal undang-undang lebih tinggi kedudukannya dalam hukum, dan ini harusnya bisa menjadi pertimbangan Majelis hakim," kata Resmen kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Resmen juga sepakat dengan kesimpulan saksi ahli bahwa penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara masuk dalam kategori berat karena hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
“Saya juga sepakat ini masuk kategori pelanggaran berat. Semoga ini juga akan menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi berat dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin melakukan penolakan hanya dengan dasar surat edaran?" tegas Resmen.
BERITA TERKAIT: