Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

19 Ribu Napi akan Terima Amnesti Usai Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 Februari 2025, 11:02 WIB
19 Ribu Napi akan Terima Amnesti Usai Lebaran
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Repro
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkumham) akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman pidana kepada sekitar 19.000 narapidana.

Awalnya pemberian amnesti akan diterima sekitar 44.000 narapidana. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlah tersebut diperbarui menjadi sekitar 19.000. 

“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Supratman menambahkan, amnesti ini akan mengacu pada empat kriteria yang telah disampaikan dalam rapat kerja sebelumnya. 

Pemberian amnesti diharapkan dapat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum pemberian remisi pada Hari Raya Lebaran 2025 mendatang.

“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran ya yang akan datang,” harapnya. 

Lebih jauh, Supratman berharap, meskipun jumlah penerima amnesti berkurang, proses ini tetap akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi sistem peradilan.

“Mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA