Dengan demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” kata Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa item yang terdampak efisiensi sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, tidak menyasar BOPTN.
“Karena kriteria efisiensi kementerian lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut,” kata Sri Mulyani.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak.
“Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: