Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.
"Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan nomor 28/2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor)" kata Budi kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
Sehingga kata Budi, jika setara dengan jabatan tersebut, maka Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025.
"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3/2024 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025. KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: