Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Stafsus Menhan, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Lapor Harta Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Februari 2025, 22:05 WIB
Jadi Stafsus Menhan, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Lapor Harta Kekayaan
Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan/Repro
rmol news logo Dilantik jadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier diingatkan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.

"Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan nomor 28/2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor)" kata Budi kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.

Sehingga kata Budi, jika setara dengan jabatan tersebut, maka Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025.

"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3/2024 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025. KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," pungkas Budi.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA