Jurubicara Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan bahwa kehadiran Aswanto sebagai ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.
"Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon," kata Daddy kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Kata Daddy, Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.
Pemohon dikatakan Daddy seperti yang diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya. Namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.
Sementara Cecep Azhar, koordinator tim kuasa hukum Paslon 2 mengatakan apa yang disampaikan oleh ahli dan saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai pihak terkait telah sesuai dengan isi eksepsi keterangan pihak terkait.
“Jadi isi eksepsi dan keterangan pihak terkait menjadi kuat setelah mampu dibuktikan dalam keterangan ahli dan saksi sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,” katanya.
Lebih lanjut, Cecep mengatakan optimis Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang Tahun 2024 akan ditolak MK atau setidaknya tidak dapat diterima.
Pasalnya, kata Cecep sangat tegas dalam persidangan menyampaikan permohonan pemohon dalam perkara aquo tidak memenuhi pasal 158 UU 10/2016, atau tidak memenuhi syarat formil sehingga Majelis Hakim MK tidak menerima dan atau menolak permohonan pemohon tersebut.
"Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK," pungkasnya.
Selain ahli Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pihak terkait juga menghadirkan 3 orang yang terdiri dari Muhammad Maulidin Anwar sebagai ketua Apdesi Kabupaten Serang, Yadi sebagai Panitia Acara Haul, dan Amin sebagai masyarakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.
BERITA TERKAIT: