Berdasarkan informasi yang diperoleh
RMOL, pemanggilan tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Pemanggilan lima pimpinan DKPP RI oleh Komisi II DPR RI itu tidak lama usai revisi Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) disahkan pada Selasa 4 Februari 2025.
Dalam beleid itu memberikan kewenangan baru kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala dan merekomendasikan pencopotan pimpinan lembaga atau pejabat.
Berdasarkan pantauan
RMOL di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, lima pimpinan DKPP RI tengah melangsungkan rapat tertutup dengan para anggota legislatif.
Kelima pimpinan DKPP RI hadir lengkap, yakni Ketua Heddy Lugito dan Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, serta Muhammad Tio Aliansyah.
Awak media dilarang untuk meliput langsung suasana rapat antara para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Belum ada keterangan resmi dari pimpinan Komisi II DPR RI maupun pimpinan DKPP RI.
BERITA TERKAIT: