"Penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pengingkaran dan atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," demikian dikutip
RMOL dari siaran pers Setara Institute, Senin 10 Februari 2025.
Menurut Setara Institute, penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Bulog semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI dari pemerintah, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana amanat Konstitusi dan UU TNI. Alih-alih melaksanakan UU TNI, pemerintah justru kukuh melanggar aturan dengan menempatkan TNI pada jabatan sipil.
Pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam merespons penempatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Memiliki problematika serupa, sehingga menurut Setara Institute, penjukan Mayjen Novi Helmy merupakan bentuk keberulangan atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya.
"Artinya, harapan bahwa pemimpin baru dapat memperbaiki kondisi regresi reformasi militer dalam 5-10 tahun era Presiden sebelumnya, sejauh ini masih sebatas imajinasi," sebut siaran pers dengan narahubung Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie itu.
Mayjen TNI Novi Helmy ditunjuk menjadi Dirut Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/ MBU/02/2025 yang diteken Menteri BUMN, Erick Thohir, pada 7 Februari 2025. Dia menggantikan Wahyu Suparyono yang menjabat selama lima bulan sebelumnya.
Mayjen Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Dia memulai jabatan Dirut Bulog bersama dengan Direktur Keuangan Bulog, Hendra Susanto.
BERITA TERKAIT: