Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Februari 2025, 16:28 WIB
Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan
Rapat kerja Komisi IV dengan Bapanas, Bulog, Pupuk Indonesia dan RNI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menuturkan bahwa Indonesia saat ini bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) daging sapi. 

Selain itu, ia mengatakan terdapat 180 ribu ton daging yang siap diimpor dari negara lain.

Hal tersebut disampaikan Arief Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR terkait ketersediaan pangan jelang bulan suci Ramadan 2025.

"Izinkan saya menyampaikan demikian yang kedua tadi disampaikan bagaimana negara-negara (asal impor) itu apa bebas PMK? Kita melakukan impor, sebenarnya ini ranahnya Kementan, tapi izin Kementerian Pertanian menjawab bahwa malah hari ini Indonesia yang tidak bebas PMK, Indonesia ini sudah bebas PMK,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo dalam rapat di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.

“Sehingga kalau kita mengekspor negara lagi tentunya sama ketika kita mengimpor zaman dulu,” sambungnya.

Ia menambahkan terkait impor atau tidaknya daging sapi, tergantung dari neraca pangan, dan sudah sesuai dengan rencana produksi di Kementerian Pertanian. 

“Maka kita bisa ukur, apakah kita memerlukan impor atau tidak, yang mengenai daging? Pastinya kita sangat tergantung dari luar, tapi angkanya masih 180 ribu,” jelasnya.

Bapanas masih menunggu rapat koordinasi terbatas untuk memutuskan berapa banyak impor daging yang akan masuk ke Indonesia.

“Mungkin ada jenis daging yang lain dan ini tentunya kami menunggu rakortas untuk memutuskan bagaimana pembagiannya,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA