Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, instruksi itu langkah solutif dalam menjaga aksesibilitas masyarakat terhadap LPG 3 kg, khususnya bagi warga di daerah terpencil dan pelaku usaha mikro.
“Dengan tetap mengizinkan pengecer beroperasi, aksesibilitas LPG bagi masyarakat kecil tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip distribusi yang tepat sasaran dan penjualan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Putri kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2024.
Menurut Putri, solusi terbaik dalam penjualan LPG 3 kg adalah menerapkan sistem distribusi yang diawasi secara ketat tanpa menghilangkan peran pengecer.
“Kami setuju dengan pendekatan yang diusulkan, yakni menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan dan saya usul memanfaatkan sistem digital,” tuturnya.
Putri yang juga Ketua Fraksi PAN DPR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.
“Kami akan memastikan bahwa aturan yang akan dibuat nanti benar-benar diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil dan UMKM,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: