Sebab pejabat seperti di kementerian, anggota legislatif, serta aparat penegak hukum dianggap tidak memiliki urgensi untuk mendapatkan pengawalan khusus.
Pengamat politik, Adi Prayitno menyatakan, selama ini pengawalan pejabat cenderung menciptakan kesan eksklusivitas dan memperlihatkan adanya kasta sosial di jalan raya.
"Efeknya sekalipun jalanan itu macet bisa ditrabas dan patwal itu bertindak sifatnya arogan dan cukup meresahkan, sementara warga yang lain hanya dianggap numpang," kata Adi lewat kanal YouTube pribadinya, Senin 3 Februari 2025.
Publik tentu masih ingat dengan ulah petugas patwal yang bertindak arogan saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36 yang diketahui milik Raffi Ahmad.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat pandangan bahwa pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu mendapatkan pengawalan istimewa.
Direktur Parameter Politni ik Indonesia (PPI) menegaskan, usulan ini mencerminkan keinginan publik untuk menghapus ketimpangan sosial serta menciptakan kesetaraan di jalan raya.
Publik sudah gerah dengan kelakuan pejabat yang berlaga memanfaatkan patwal. Sehingga mendesak kebijakan patwal segera ditinjau ulang.
"Itulah kenapa respons dari masyarakat positif atas usulan ini," tandas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
BERITA TERKAIT: