Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menilai peraturan tersebut menunjukkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi sangat memahami urgensi pelantikan kepala daerah terpilih secepat mungkin.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kevakuman hukum terlalu lama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mengganggu stabilitas serta kondusivitas daerah, hingga akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Masyarakat menunggu pejabat kepala daerah definitif hasil pilkada serentak dilantik untuk melaksanakan jabatan periode 2025-2030,” ucap Prof Sugianto ditemui
RMOLJabar di Gedung Pasca-Sarjana IAIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu 1 Februari 2025.
Gurubesar hukum tersebut menekankan, keberadaan pejabat kepala daerah definitif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang telah dijanjikan selama kampanye pilkada.
Dengan kepala daerah definitif, Sugianto meyakini visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kepala daerah memiliki tanggung jawab mensejahterakan masyarakatnya, melalui sinergitas dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas kondusivitas daerah dan perekonomian,” tuturnya.
Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mendapat gugatan sengketa pilkada di MK RI dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Namun, jadwal mengalami perubahan setelah Majelis Hakim MK memutuskan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Perubahan bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan dalam dua gelombang.
Pascaputusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada pertengahan Februari, sementara kepala daerah yang terlibat sengketa di MK akan diputuskan pada 24 Februari 2025. Pelantikan gelombang kedua dijadwalkan sebelum pertengahan Maret 2025.
BERITA TERKAIT: