Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Jeli Putuskan Sengketa Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 Januari 2025, 06:19 WIB
Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Jeli Putuskan Sengketa Pilkada
Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa
rmol news logo Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih jeli dalam memutuskan sengketa Pilkada.

Menurut pakar Hukum Tata Negara tersebut, selama diduga adanya indikasi kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hakim MK tidak harus pada normatif pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas. 

“Dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024, para hakim harus memiliki keyakinan selain pada normatif UU 10/2016 pasal 158,” kata Prof Sugianto kepada RMOLJabar, Minggu 26 Januari 2025. 

Prof Sugianto menambahkan, banyaknya gugatan sengketa pilkada di MK akibat tidak ada tindak lanjut penyelesaian pelaporan pelanggaran pada Bawaslu setiap daerah. Padahal Bawaslu memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilihan umum. 

Selama pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepada daerah dapat membuktikan fakta-fakta hukum dan bisa membuktikan titik terang pelanggaran, lanjut Sugianto, maka MK dapat menyidangkan sengketa Pilkada jika ada indikasi kuat pelanggaran TSM. 

“Pelanggaran TSM bisa diproses Bawaslu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 14/11/2024 tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah dalam Pemilukada harus terwujud netralitas,” tegas Gurubesar Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut. 

Prof Sugianto menyampaikan, sebagai tindak lanjut atas Judicial review pasal 71 UU 10/2016, bila ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Inilah yang menjadi landasan hukum bagi hakim MK dalam sidang panel penyelesaian sengketa hasil pilkada. 

“Bisa saja yang tidak masuk ambang batas yang ditegaskan dalam pasal 158 UU 10/2016 bisa diterapkan keyakinan hakim MK selama ada indikasi kecurangan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, inilah sebuah wujud demokrasi Pemilukada,” demikian Prof Sugianto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA