Menurut Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, kebijakan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah ingin pengelolaan tambang tidak hanya dilakukan oleh para pemilik korporasi atau perusahaan tambang.
“Jadi ini bukan diskriminasi, ini sebetulnya kebijakan yang tujuannya untuk mengadres adanya praktik-praktik pengelolaan tambang yang seolah ini menjadi monopoli dari korporasi kan,” kata Ulil usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
“Jadi justru kebijakan ini ingin memperbaiki praktik yang kurang tepat itu, jadi bukan diskriminasi,” sambungnya.
Ulil berpendapat, meskipun ada pembagian jatah izin tambang untuk ormas keagamaan ini, yang seolah diprioritaskan hingga terkesan diskriminatif, ia menganggap aturan tersebut merupakan afirmasi pemerintah untuk memberikan izin tambang agar rahmatan lil alamin.
“Ada kebijakan prioritas kepada ormas keagamaan itu mendapatkan IUP. Tapi ini saya anggap bukan diskriminasi, ini adalah afirmasi,” ujarnya.
“Kebijakan ini dilakukan itu biasa disebut dengan
affirmative action ya kebijakan yang memberikan afirmasi kepada kelompok tertentu,” demikian Ulil Abshar Abdalla.
BERITA TERKAIT: