Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KIPP Minta MK Lebih Cermat Tangani Sengketa Kada Calon Tunggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 Januari 2025, 13:42 WIB
KIPP Minta MK Lebih Cermat Tangani Sengketa Kada Calon Tunggal
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih cermat dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang hanya memiliki calon tunggal.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, MK telah memeriksa 310 perkara yang diajukan pasangan calon dari berbagai dapil. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan perkara Pilkada calon tunggal.

"Ada 8 gugatan calon tunggal oleh pemantau pemilihan saat ini," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 18 Januari 2024.

Dari total perkara yang masuk di MK, ditemukan kasus yang tidak termasuk perselisihan suara hasil penghitungan dan rekapitulasi.

"Sebagian besar permohonan sengketa adalah di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU 10/2016," urainya.

Menurutnya, perkara tersebut patut diperhatikan secara detail oleh MK agar tidak salah dalam mengeluarkan putusan.

"Sehingga memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kaka menyayangkan jumlah calon tunggal masih terjadi di Pilkada Serentak 2024. Padahal sebagaimana tercantum dalam Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan oleh parpol telah disederhanakan.

"Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 memberikan ruang lebih luas untuk partai politik dan gabungan partai politik mengajukan kandidat Pilkada, ternyata masih terdapat 37 Pilkada dengan calon tunggal. Ini angka yang besar," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA