Kelompok nelayan yang mengatasnamakan JRP itu mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Utara Tangerang dekat proyek pembangunan PIK 2.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta agar masyarakat tidak menelan mentah pernyataan JPR itu, dan mencerna pernyataan itu lebih cermat.
"Saya ingin menegaskan bahwa klaim kelompok nelayan JRP tersebut tidak berdasar dan perlu diverifikasi secara mendalam,” kata Johan Rosihan kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.
Legislator dari Fraksi PKS ini menuturkan sebagai anggota Komisi IV yang bertugas mengawasi sektor kelautan dan perikanan, pihaknya mengecam aksi pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.
“Saya menyatakan bahwa tindakan pemagaran laut yang berdampak pada akses nelayan tradisional dan ekosistem pesisir adalah tindakan serius yang harus diusut tuntas," tegasnya.
Menurutnya, nelayan tradisional di wilayah pesisir utara Tangerang selama ini telah menjadi korban dari adanya pagar laut tersebut.
"Nelayan kita telah menyampaikan keluhan tentang sulitnya mengakses area penangkapan ikan, dan sangat tidak masuk akal jika mereka justru disebut sebagai pihak yang memasang pagar ini," demikian Johan Rosihan.
BERITA TERKAIT: