Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Muratara, Heriyanto, melalui Kasubag Tekmas, Busairi, menyatakan, pelantikan ini akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2025 bagi mereka yang tidak ada gugatan di MK," jelas Busairi, dikutip
RMOLSumsel, Minggu 5 Januari 2025.
Pelantikan pada Februari 2025 ini akan mengacu pada aturan lama yang belum mengalami perubahan. Selain itu, Busairi juga menyebutkan kemungkinan pelantikan dilakukan dalam tiga gelombang, tergantung pada hasil gugatan di MK.
Gelombang pertama adalah pelantikan bagi mereka yang tidak ada sengketa. Gelombang kedua untuk mereka yang gugatan ditolak MK, dan gelombang ketiga bagi mereka yang menunggu hasil keputusan MK.
Untuk pelantikan yang tidak ada sengketa, akan dilakukan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: