Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembatalan Presidential Threshold Kemenangan Rakyat Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 Januari 2025, 20:57 WIB
Pembatalan Presidential Threshold Kemenangan Rakyat Indonesia
Titi Anggraini/Ist
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan syarat ambang batas.

Keputusan ini disambut positif oleh Titi Anggraini, salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Titi lewat akun X miliknya, Kamis 2 Januari 2025.

Titi menegaskan, keputusan ini juga memberikan dampak positif bagi pemilih. Dengan dihapuskannya ambang batas, pemilih akan memiliki lebih banyak pilihan politik dalam pemilu mendatang.

"Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. Bravo MK!" pungkasnya.

Dengan keputusan ini, peta politik Indonesia di masa depan diprediksi akan mengalami perubahan signifikan, menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi rakyat.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA