Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 30 Desember 2024, 12:28 WIB
MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka/Ist
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin 30 Desember 2024.

Pemanggilan Rieke ini buntut pelaporan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

“Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan.

Dek Gam menuturkan, pemanggilan terhadap Rieke akan dihadwalkan setelah masa reses DPR usai pada 21 Januari 2025 mendatang.

“Habis masa sidang nanti (Rieke dipanggil lagi),” kata Dek Gam.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosialnya terkait ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga dan teregister dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA