Rieke menegaskan, bahwa persoalan data bukan hanya masalah statistik, melainkan dasar bagi Presiden dalam mengambil keputusan strategis.
Legislator PDIP ini pun mendesak Kemensesneg untuk segera memproses Surpres RUU Sistem Data Satu Data Indonesia (SDI) sebagai landasan hukum pembenahan data negara.
"Ini semakin relevan ketika publik menghadapi polemik desil dalam data sensus. Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat," ujar Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR dengan Kemensesneg di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Rieke mengkritik penggunaan metodologi Proxy Means Test (PMT) oleh BPS yang dianggap tertinggal dari realitas ekonomi saat ini, terutama di era Gig Economy.
Menurutnya, indikator statis seperti kondisi fisik rumah tidak lagi cukup untuk mengukur kerentanan ekonomi masyarakat yang berubah cepat.
"Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Rieke memberikan rekomendasi agar pemerintah segera mengevaluasi metodologi penentuan desil tersebut demi melindungi hak-hak warga negara.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis," kata Rieke.
Dia berharap besarnya anggaran dukungan manajemen di Kemensesneg mampu mengakselerasi kepastian hukum satu data Indonesia agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.
"Jangan sampai anggaran dukungan membesar tetapi Surpres tertahan dan presiden mengambil keputusan dengan data yang tertinggal dari realitas rakyat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: