Kongres dengan tema ‘Mempersatuan langkah menuju status dan kesejahteraan ASN PPK yang lebih baik’ itu dihadiri Rochayati Basra selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri dan Plt Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri RI, Mardani Ali Sera.
Kemudian, anggota DPR RI Komisi II, Achmad Setiyanto, staf ahli legalisasi perundang-undangan BKN, dan 172 peserta yang terdiri dari pengurus forum PPPK yang mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga pertanian dan bidang teknis di 21 provinsi se-Indonesia.
Rochayati yang akrab dipanggil Roro mengganggap perlu diadakan kongres ini agar PPPK tidak dijadikan sebagai ASN kasta kedua, mengingat PPPK juga melakukan kebijakan pemerintah, melakukan pelayanan publik, dan mempererat negara kesatuan Indonesia sebagaimana PNS. Di sisi lain, Roro juga menyayangkan adanya masa perjanjian kerja bagi PPPK.
“Jujur secara hati nurani, saya sedih dan tidak terima kenapa bapak/ibu sekalian tidak langsung menjadi PNS,” ungkapnya.
Kehadiran PPPK menurutnya bukan untuk bersaing dengan PNS namun harus diartikan untuk saling melengkapi. Ia juga berharap peran anggota DPR RI sebagai wakil rakyat untuk merumuskan kembali kebijakan PPPK ini.
“Saya lebih suka tidak ada istilah PPPK apalagi nanti ada istilah PPPK paruh waktu yang harus dikaji dengan baik dalam hal upah, jangan sampai pemerintah tidak melindungi rakyatnya”, tambahnya.
Namun ia juga mengingatkan kepada seluruh PPPK untuk meningkatkan kompetensi sehingga mampu memberikan ide, gagasan dan konsep bagi Indonesia.
BERITA TERKAIT: