Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono tidak menampik, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Namun yang pasti, Poyuono meyakini Prabowo tidak akan terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat.
"Presiden Prabowo tidak terburu-buru, didasarkan oleh asas keadilan dan tepat sasaran guna menjaga kepentingan masyarakat tetap dikedepankan," tegas Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Dari sisi positif, kebijakan ini bertujuan sebagai transformasi segi perpajakan di Indonesia dalam peningkatan penerimaan negara. Diharapkan, kebijakan tersebut mampu menjadi salah satu jalan menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia.
Sementara tidak dipungkiri, kenaikan PPN akan punya dampak terhadap perekonomian nasional.
"Namun percayalah, nantinya akan terjadi keseimbangan dalam perekonomian dan sistem pasar di Indonesia. Contoh saja saat subsidi BBM dikurangi dan harga BBM dinaikkan oleh Jokowi, toh akhirnya pasar dan perekonomian rakyat mencari keseimbangan dan kemiskinan justru menurun," sambungnya.
Oleh karenanya, ia berharap semua pihak lebih bijak dalam menyikapi rencana kenaikan PPN 12 persen.
"Elite politik yang justru lebih tahu keadaan keuangan negara tidak perlu jadi kompor meleduk. Toh ini juga bukan kebijakan baru, di mana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan PPN bisa diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen," tandasnya.
BERITA TERKAIT: